Keadilan Sosial
Dalam
dokumen lahirnya Pancasila diusulkan oleh Bung Karno adanya prinsip
kesejahteraan sebagai salah satu dasar negara.Selanjutnya prinsip itu
dijelaskan sebagai prinsip “tidak ada kemiskinan di dalam Indonesia merdeka”.
Dari usul da penjelasan itu nampak adanya pembaruan pengertian kesejahteraan
dan keadilan. Bung Hatta dalam urainnya mengenai sila “keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia” menulis sebagai berikut “keadilan sosial adalah langkah
yang menentukan untuk melaksanakan Indonesia yang adildan makmur”. Selanjutnya
diuraikan bahwa pemimpin Indonesia yang menyusun UUD 1945 percaya bahwa cita –
cita keadilan sosial dalam bidang ekonomi ialah dapat mencapai kemakmuran yang
merata. Langkah – langkah menuju kemakmuran yang merata diuraikan secara
terperinci
Panitia
ad-hoc majelis permusyawaratan rakyat sementara 1966 memberikan perumusan
sebagai berikut :
“ Sila
keadilan sosial mengandung prinsip bahwa setiap orang di Indonesia akan
mendapat perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik, ekonomi, dan
kebudayaan”.
Dalam
ketetapan MPR RI No.II/MPR/1978 tentang pedoman penghayatan dan pengamalan
Pancasila (ekaprasetia pancakarsa) dicantumkan ketentuan sebagai berikut :
“Dengan sila
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia manusia Indonesia menyadari hak
dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan
masyarakat Indonesia”.
•
Selanjutnya untuk mewujudkan keadilan sosial itu, diperinci perbuatan dan sikap
yang perlu dipupuk, yakni :
1. Perbuatan
luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2. Sikap
adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta
menghormati hak-hak orang lain.
3. Sikap
suka bekerja keras
4. Sikap
suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan.
5. Sikap
menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan
kesejahteraan bersama.
• Asas yang
menuju dan terciptannya keadilan sosial itu akan dituangkan dalam berbagai
langkah dan kegiatan, antara lain melalui tiga jalur yaitu :
1.
Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak khususnya pangan, sandang
dan perumahan.
2.
Pemerataan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan
3.
Pemerataan pembagian pendapatan.
4.
Pemerataan kesempatan kerja
5.
Pemerataan kesempatan berusaha
6.
Pemerataan kesempatan berpatisipasi dalam pembangunan khususnya bagi generasi
muda dan kaum wanita
7.
Pemerataan penyebaran pembangunan di seluruh wilayah tanah air
8.
Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan
Keadilan dan
ketidak adilan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan manusia karena dalam
hidupnya manusia menghadapi keadilan / ketidakadilan setiap hari. Oleh sebab
itu keadilan dan ketidakadilan, menimbulkan daya kreativitas manusia. Banyak
hasil seni lahir dari imajinasi ketidakadilan, seperti novel, drama, puisi,
musik dan lain – lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar