Berbagai Macam Keadilan
a. Keadilan
legal atau Keadilan moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Tha man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral,sedangkan sunoto menyebutkan keadilan legal. Keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada bagian – bagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakat bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik menurut kemampuannya. Fungsi penguasa adalah membagi – bagikan fungsi – fungsi dalam negara kepada masing – masing orang sesuai dengan keserasian itu. Setiap orang tidak mencampuri tugas dan urusan yang tidak cocok baginya. Ketidakadilan terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan tugas – tugas yang selaras sebab hal itu akan menciptakan pertentangan dan ketidakserasian.Misalnya, seorang pengururs kesehatan mencampuri urusan pendidikan, atau seorang petugas pertanian mencampuri urusan petugas kehutanan. Bila itu dilakukan maka akan terjadi kekacuan.
b. Keadilan
Distributif
Aristoteles
berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal – hal yang sama
diperlakukan secara sama dan hal – hal yang tidak sama (justice is done when
equels are treated equally). Sebagai contoh, Ali bekerja 10 tahun dan Budi
bekerja 5 tahun. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali dan
Budi, yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Andai kata Ali menerima
Rp. 100.000,- maka Budi harus menerima Rp. 50.000. Akan tetapi bila besar hadian
Ali dan Budi sama, justru hal tersebut tidak adil.
c. Keadilan
komunikatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dan masyarakat.
Contoh : Dr.
Sukartono dipanggil seorang pasien, Yanti namanya. Sebagai seorang dokter ia
menjalankan tugasnya dengan baik. Sebaliknya, Yanti menanggapi lebih baik lagi.
Akibatnya, hubungan mereka berubah dari dokter dan pasien menjadi dua insan
lain jenis yang saling mencintai. Bila Dr. Sukartono sudah berkeluarga mungkin
keadaan akan baik saja, ada keadilan komutatif, Akan tetapi karena Dr.
Sukartono sudah berkeluarga, hubungan itu merusak situasi rumah tangga, bahkan
akan menghancurkan rumah tangga. Karena Dr. Sukartono melalikan kewajibannya sebagai suami, sedangkan
Yanti merusak rumah tangga Dr. Sukartono.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar